Pipitembem23′s ImajiNe

Juni 3, 2011

KEADILAN

Filed under: Adventure — pipitembem23 @ 11:24 pm

1. PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu Cu, keadilan terjadi bila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, dan masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini dan disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Sebagai contoh misalnya kita menuntuk kenaikan upah tentu saja kita harus meningkatkan kinerja kita.

2. KEADILAN SOSIAL

Berbicara tentang keadilan, sila ke-5 Pancasila berbunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menuliskan “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Panitia ad-hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Dalam ketetapan MPR RI No. II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.5 wujud keadilan social:
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
• Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
• Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
• Pemerataan pembagian pendapatan
• Pemerataan kesempatan kerja.
• Pemerataan kesempatan berusaha.
• Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
• Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
• Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3. BERBAGAI MACAM KEADILAN

a). Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man Behind The Gun).
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Ketidakadilan terjadi bila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras, sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
b). Keadilan Distributif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

4. KEJUJURAN

Kejujuran adalah apa yang dikatakan seseorang berdasarkan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Pada hakekatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri, karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan antara yang halal dan haram, yang boleh dan tidak boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan.
Kejujuran berkaitan erat dengan hati nurani. Hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran dan akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran. Sebaliknya orang yang secara terus menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami ketegangan, dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal jadi terpecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap harus dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.

5. KECURANGAN

Kecurangan identik dengan ketidakjujuran. Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada 4 aspek yang memicu terjadinya kecurangan, yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek itu dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut, sehingga terjadilah kecurangan.

6. PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orangtua / tetangga sekitarnya, adalah suatu kebanggan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara bergaul, cara berbahasa, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama, dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
• Manusia pada sifat dasarnya adalah makhluk moral,
• Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri dan harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.

7. PEMBALASAN

Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

2 Komentar »

  1. keadilan harus di tegakan di negeri kita untuk kemakmuran rakyat

    Komentar oleh Felly Gesit Dwi Pramesty — Juli 13, 2011 @ 6:42 pm

    • setuju bgt..
      tp memang di negara kita masih sangat sedikit orang2 yg ngerti kewajiban n hak2 mreka.. sehingga orang yg emang udah pinter menyelewengkan hak2 mreka n seenaknya menagih kewajiban mreka.. :D

      Komentar oleh osa — Juli 18, 2011 @ 11:59 am


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Tema: Banana Smoothie. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.